Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

Konferensi Pers kasus robot trading DNA Pro. (Foto: Narsum.id/Humas Polri)
Konferensi Pers kasus robot trading DNA Pro. (Foto: Narsum.id/Humas Polri)

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan DNA Pro di Kepulauan Virgin.

“Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin),” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/05/2022).

Hingga kini, menurut Kombes Yuldi, Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita

“Masih kami dalami,” ungkap Yuldi.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Masih terkait kasus yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.

Selain rekening, aset yang disita polisi berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp307 miliar.

Adapun dari 3.621 korban yang melapor, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp551 miliar.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

“Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan Februanto.

Total dalam kasus DNA Pro, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai buronan, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama