Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian, Bolehkah?

Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Kemendagri)
Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Kemendagri)

Jakarta – Tidak sedikit Kepala Keluarga yang harus merantau seorang diri ke kota atau wilayah lain demi mencari nafkah. Kemudian, apakah boleh jika kepala keluarga yang sedang merantau itu hendak pisah dari Kartu Keluarga atau KKnya?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab, hal itu diperbolehkan.

“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” tutur Zudan di instagram @zudanarifofficial dikutip, Minggu, (27/03/2022).

Ia menjelaskan, kebebasan bertempat tinggal terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Gelorakan Ekonomi Masyarakat

Cara mengurus pemisahan KK juga mudah, yang bersangkutan cukup mendatangi Dinas Dukcapil untuk mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” tegas Zudan.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sendiri, menurut Zudan, selalu senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara. Tak lupa Zudan mengingatkan kepada kepala keluarga, agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. []