Wisatawan Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Begini Syaratnya

 

Narsum.id – Wisatawan Mancanegara, kini bisa masuk Bali tanpa karantina. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kebijakan tanpa karantina bisa mulai diujicoba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

“Presiden telah menyetujui untuk dapat dilakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tuturnya dalam keterangan pers pada Senin, (07/03/2022).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

• PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

• PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster 4

• PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

• PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing

• PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan

• Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20

• Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE

Baca Juga :   Jepang Cantumkan Tiongkok, Rusia dan Korut sebagai Masalah Keamanan Utama

• Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat

• Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan

Menko Luhut menegaskan, bila ujicoba ini berhasil, maka Pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 mendatang atau lebih cepat.

Lebih lanjut ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil Pemerintah hingga hari ini diberlakukan atas dasar dan masukkan dari para pakar dan ahli di bidangnya.

“Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. []