Modus Unik Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh

kantong Teh
Ilustrasi kantong teh. (Foto:Pixabay/422737)
kantong Teh
Ilustrasi kantong teh. (Foto:Pixabay/422737)

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan modus yang tergolong unik, yakni dengan memasukkan barang haram itu ke dalam bungkus teh China Guan Yingyang.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa hal ini terungkap lewat 18 laporan dengan 31 orang tersangka selama rentang 2 bulan atau Januari hingga Februari 2022.

“Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” tuturnya seperti dilansir dari laman resmi Tribrata, Jumat, (25/03/2022).

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 26,4 kilogram, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 kilogram, Delta 9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa. Dengan rincian sabu 26,4 kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc,” ungkap Perwira Menengah Polda Metro Jaya itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. []