KPK Sita Rp 36,7 M dari Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (Foto: Narsum.id/Antara)
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (Foto: Narsum.id/Antara)

Narsum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa (08/03/2022).

Ali menjelaskan, penyitaan uang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK, yaitu Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau sekitar Rp 59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau sekitar Rp 17 juta; 3.780 Poundsterling atau sekitar Rp 71 juta; dan 10 Dolar Australia atau sekitar Rp 104.000.

Baca Juga :   Fenomena Citayam Fashion Week, Jokowi: Asal Positif Nggak Masalah

Ali melanjutkan, penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp 58 miliar.

Selain melakukan penyitaan, KPK juga mengeksekusi Wawan dengan vonis satu tahun penjara dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Wawan merupakan pihak swasta atau warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Seperti diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat terjerat sejumlah kasus, yaitu hukuman lima tahun penjara karena menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; kemudian kasus menyuap Kepala Lapas Sukamiskin dan kasus korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel dengan hukuman 5 tahun penjara.[]