KLHK Luncurkan Aplikasi Uji Emisi “Si Umi”

KLHK Luncurkan Aplikasi Uji Emisi “Si Umi”

Jakarta – Memperingati Hari Lingkungan Hidup 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu (Si Umi) pada Senin, (05/06/2023). Aplikasi ini bakal mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi tersebut juga dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

“Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” tutur Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari.

Uji emisi sendiri merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga.

Kemudian di Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tigaraksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong. []