Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 5 Saksi

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Narsum.id/Setkab)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Narsum.id/Setkab)

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah memeriksa 5 orang  saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi,” tutur Ketut Sumedana Selasa (06/06/2023).

Lima orang saksi yang diperiksa itu antara lain Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti berinisial DJI dan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti berinisial M.

Selanjutnya Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti berinisial YWM dan Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha Bakti berinisial DAF serta Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia berinisial DM.

Baca Juga :   KLHK Luncurkan Aplikasi Uji Emisi “Si Umi”

“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo,” tegasnya.

Adapun Kejaksaan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif.

Selanjutnya, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. []