Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

ilustrasi Binomo
ilustrasi Binomo

Narsum.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo ada di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

“Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” tutur Whisnu kepada awak media, Kamis (10/03/2022).

Saat ini, Penyelidikan sedang dilakukan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut. Selain itu, polisi tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.

Whisnu juga menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini, terdapat juga tersangka lain.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Indikasi itu, dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.

“Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya,” tegas Whisnu.

Payment Gateway sendiri, merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.

Penyidik, saat ini telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari tipe California keluaran tahun 2012 dan dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan sendiri oleh Indra Kenz kepada penyidik. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.[]