Menurut Anggota DPR ini, Usul Penundaan Pemilu Bukan Barang Haram

Narsum.id – Anggota DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, usulan tentang penundaan Pemilu 2024 diperbolehkan dan bukanlah barang haram. Pasalnya, usulan tersebut disampaikan di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

Menurut Jazilul, hal tersebut sesungguhnya merupakan hasil tangkapan setelah melihat keadaan akibat Covid-19, termasuk masukan dari pengusaha.

“Konstitusi kita membuka ruang jika ada hal-hal yang tidak dibahas oleh konstitusi, maka kebijakan publik bisa dilakukan amandemen,” tutur Jazilul dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

“Wacana penundaan pemilu ini awalnya dilontarkan oleh para elite. Bagi PKB ini adalah suatu bentuk pengkajian. Wacana ini pasti akan kita perdalam,” sambung Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Jazilul menjelaskan, wacana penundaan pemilu bagi PKB, adalah bagian dari cara dalam melihat konstitusi.

“Kita (PKB) akan melakukan diskusi publik untuk menilai wacana ini secara ilmiah supaya (wacana penundaan pemilu) ini tidak dianggap sebagai barang haram. Kalaupun terjadi penundaan maka banyak hal yang akan didiskusikan,” tegasnya.

Sementara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pengusul, mengatakan dirinya menyerahkan nasib wacana penundaan Pemilu 2024 kepada ketua masing-masing partai politik.

“Bergantung ketua parpol. Saya menunggu respon para ketua umum parpol,” tutur Muhaimin saat rangkaian safari kunjungannya ke ponpes Al-Hikmah di Tulungagung, Senin, (07/03/2022).

Wakil Ketua DPR RI ini pun kembali menegaskan bahwa aspirasi penundaan pemilu muncul dari kalangan pengusaha atau pelaku ekonomi di Indonesia.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Menurutnya, para pengusaha mengusulkan hal itu lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 telah membuat sektor perekonomian terpuruk. []