Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama
Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H atau 2023 ini. Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan buka puasa bersama.

“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H,” bunyi surat edaran nomor: 100.4.4/1768/SJ tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, permintaan peniadaan kegiatan buka puasa bersama lantaran kondisi saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Lebih lanjut, hal ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut Kutipan lengkap surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut:

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.