Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

ASN
Ilustrasi ASN. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala daerah serentak di tahun 2024.

“Kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (22/09/2022).

Ia menjelaskan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sementara ketidaknetralan ASN, menurutnya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ungkap mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Adapun SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.[]

Baca Juga :   Menkes: Perlu Komitmen Kuat untuk Ciptakan Dunia Bebas TBC di 2023