Jokowi Keluarkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas

Ilustrasi mobil listrik atau electric vehicle (EV). (Foto: Narsum.id/Pixabay/mmurphy)

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ucapnya Kamis, (15/09/2022).

Baca Juga :   Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai Hari ini

Moeldoko menegaskan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” sebutnya.

Melalui Inpres ini, Kepala Negara memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung penerapan penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga :   Kemenko Marves Bersama Praktisi Dorong Pembentukan Konsorsium Kedaulatan Digital Bawah Laut

Inpres tersebut, juga ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur, serta Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan penyusunan anggaran anggaran untuk mendukung program tersebut. Menurut Moeldoko, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di dunia dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

“Negara lain (sedang) berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, kita jangan jadi penonton. Kita harus membuat aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tandasnya. []

Baca Juga :   Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dimulai Hari ini