Jokowi: Perpres FIR, Bukti Pengakuan Internasional Terhadap Ruang Udara Indonesia

Narsum.id | Jakarta — Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Presiden, aturan yang telah diundangkan pada 5 September 2022 itu, merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Baca Juga :   Dua Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Begini Sikap Kemendag

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ucapnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, (08/09/2022).

Kepala Negara menyampaikan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

Baca Juga :   Menko PMK: Infrastruktur dan SDM Sama-sama Dikebut untuk IKN

“Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” bebernya.

Selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Baca Juga :   Kim Kardashian Luncurkan SKKY Partners, Perusahaan Ekuitas Swasta Miliknya

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tandasnya. []