2.500 Sertipikat Tanah Dibagikan kepada Masyarakat Jawa Barat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan 2.500 sertipikat tanah kepada masyarakat di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (08/09/2022). (Foto: narsum.id/Kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan 2.500 sertipikat tanah kepada masyarakat di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (08/09/2022). (Foto: narsum.id/Kementerian ATR/BPN)

Narsum.id | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan 2.500 sertipikat tanah kepada masyarakat di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (08/09/2022).

Sertipikat tanah yang diserahkan pada hari ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat. Sekaligus merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia.

“Total bidang tanah di Indonesia kurang lebih 126 juta bidang tanah yang harus disertipikatkan, dan sampai saat ini sudah terdaftar 81,5 juta bidang tanah atau 64,6 persen,” ucap Hadi.

Baca Juga :   Istana Buckingham Umumkan Ratu Elizabeth II Berada di Bawah Pengawasan Medis

Menteri ATR/BPN menjelaskan, kepemilikan sertipikat tanah berarti masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Kalau sudah terdaftar, tanah Bapak dan Ibu sudah aman, akan mempersulit gerak mafia tanah. Kalaupun masih ada, akan kita gebuk, sesuai perintah Pak Presiden,” ungkapnya.

Meski demikian, masyarakat harus tetap menjaga tanahnya. Hadi pun meminta agar masyarakat memasang patok. Menurutnya, tanah perlu dipasang plang serta dicantumkan nama pemiliknya agar tidak diambil mafia tanah.

Baca Juga :   Dua Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Begini Sikap Kemendag

“Jadi tanah tersebut jelas dan tidak bisa diambil oleh mafia tanah,” ujarnya.

Kepada penerima sertipikat tanah, Menteri ATR/BPN berpesan agar dicek nama dalam sertipikat tanahnya apakah sudah sesuai. Sama halnya dengan luas serta surat ukurnya, apakah sudah jelas perihal batas-batasnya.

“Sertipikat tanah ini juga harus disimpan baik-baik, jika perlu diberi plastik, sehingga tidak rusak. Lalu, dapat difotokopi karena jika ada musibah yang menyebabkan sertipikat hilang masih ada fotokopinya, dan ini dapat digunakan untuk mengurus ke Kantah,” tegas Hadi.

Baca Juga :   Kim Kardashian Luncurkan SKKY Partners, Perusahaan Ekuitas Swasta Miliknya

Adapun, 2.500 sertipikat tanah yang dibagikan tersebut berasal dari Kabupaten Purwakarta sebanyak 320 sertipikat tanah, Kabupaten Bandung sebanyak 500 sertipikat tanah, Kabupaten Sumedang sebanyak 150 sertipikat tanah, Kota Bandung sebanyak 400 sertipikat tanah, Kota Cimahi sebanyak 130 sertipikat tanah, serta Kabupaten Bandung Barat sebanyak 1.000 sertipikat tanah. []