Dua Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Begini Sikap Kemendag

Narsum.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM periode 2018—2019.

Terkait hal ini, Kemendag buka suara dan menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus tersebut. Penegasan sikap ini, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag, Suhanto lewat pernyataan tertulis Kamis, (08/09/2022).

Baca Juga :   Dituduh atas Kebocoran 105 Juta Data WNI, KPU Membantah

“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,” ucapnya.

Suhanto menilai, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga :   Menparekraf Kunjungi Desa Wisata Campaga yang Berbasis Alam

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh pegawai Kemendag diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.

“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” tegasnya. []

Baca Juga :   Menko PMK: Infrastruktur dan SDM Sama-sama Dikebut untuk IKN