Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku Mulai 10 September

Narsum.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan, tarif ojek online (ojol) akan naik mulai Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, kebijakan tarif baru ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya. Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” ucap Hendro secara virtual, Rabu (07/09/2022).

Baca Juga :   Menperin: Utilisasi Industri Kulit dan Alas Kaki Melonjak 84,49%

Adapun daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub adalah sebagai berikut:

Tarif Ojol Zona I
(Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000. []
Baca Juga :   Antisipasi Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Terbitkan Aturan