Narsum.id | Jakarta – Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Oleh sebab itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan mereka.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucap Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype, dikutip Minggu (04/09/2022).
Dia juga mengungkapkan, bahwa kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar-sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” tegasnya.
Peraturan mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru tersebut, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. []
Leave a Reply