Thailand Memperketat Aturan Iklan Kripto Setelah Pembekuan Zipmex

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)

Narsum.id | Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa atau The Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand telah memperketat aturan tentang periklanan oleh perusahaan kripto, bergabung dengan negara-negara seperti Singapura, dalam upaya melindungi investor ritel setelah aksi jual senilai USD 2 triliun di pasar aset digital.

SEC pada Kamis (01/09/2022) menyebutkan bahwa kini iklan untuk token virtual harus menyertakan peringatan yang jelas dan terlihat tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency.

Pihak berwenang telah mengirim telegram niat mereka untuk menerapkan lebih banyak perlindungan bagi investor kecil.

Aturan periklanan baru datang setelah Zipmex (Thailand), pertukaran cryptocurrency berlisensi lokal, dan induk regionalnya bulan lalu menghentikan beberapa penarikan.

Baca Juga :   Polandia Meminta Ganti Rugi Perang Kepada Jerman 1,3 Triliun Euro

Induknya, Zipmex Pte, diberikan tiga bulan perlindungan dari kreditur oleh pengadilan Singapura pada 15 Agustus.

SEC memperketat aturan setelah menemukan bahwa beberapa iklan tidak berisi peringatan tentang risiko cryptocurrency, sementara promosi lainnya hanya menampilkan informasi positif, menurut pernyataan itu.

Mengutip Bloomberg, rincian peraturan periklanan crypto yang lebih ketat meliputi:

  • Iklan tidak boleh menampilkan klaim palsu, menyesatkan, atau berlebihan
  • Peringatan risiko harus jelas dan mudah diperhatikan
  • Iklan harus menampilkan tampilan yang seimbang, dengan menyebutkan faktor positif dan negatif
  • Perusahaan Crypto harus membatasi iklan ke saluran resmi seperti situs web mereka []