Narsum.id | Jakarta – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta bersama PPID Kabupaten Kulon Progo dan PPID Kabupaten Bantul berhasil meraih tiga besar dalam penilaian Keterbukaan Informasi Tahun 2022 untuk Kategori Pemerintah Kabupaten atau Kota, dengan nilai 94,667.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta sekaligus Pembina PPID Kota Yogyakarta Sumadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah memperkenalkan layanan bernama Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (Upik) yang telah terintegrasi dalam layanan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau meminta informasi seputar layanan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogyakarta.
“Pemkot Yogja telah memuat informasi publik secara cukup lengkap dan komprehensif pada portal www.jogjakota.go.id. Selain itu untuk layanan informasi secara online dapat diakses pada subdomain ppid.jogjakota.go.id,” kata Sumadi pada acara Penerimaan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, pada Selasa (30/08/2022).
Sumadi juga mempersilakan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di Pemkot Yogyakarta.
“Kami berharap hasil dari visitasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami di masa mendatang, untuk selalu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama kaitannya dengan keterbukaan informasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambahnya.
Pada kegiatan ini, tim visitasi monev keterbukaan informasi publik tahun 2022 melakukan pemeriksaan fisik sarana dan prasarana yang terpusat di Mal Pelayanan Publik dan portal PPID Utama, pemeriksaan dokumen serta presentasi tentang implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik di Badan Publik tersebut serta kompetensi petugas layanan informasi dan dokumentasi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, selaku PPID Utama Kota Yogyakarta, Ignatius Tri Hastono menjelaskan bahwa yang membedakan PPID Kota Yogyakarta dengan yang lainnya adalah 53 Perangkat Daerah (PD) termasuk kemantren hingga di tingkat kelurahan telah memiliki dan mengelola subdomain atau website tersendiri.
Website itu secara periodik diperbaharui dan update konten secara mandiri, kemudian Diskominfosandi Kota Yogyakarta melakukan monev secara berkala setiap PD hingga kemantren.
Selain itu, Pemkot Yogya memanfaatkan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, Tik Tok dan kanal Youtube YKTV sebagai media informasi interaksi dua arah.[]
Leave a Reply