Narsum.id | Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). “Belum disetop kasusnya,” tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/08/2022).
Ali menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi dalam kasus tersebut. Ia memastikan, penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sejauh ini masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
KPK, dalam kasus ini sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. terbaru, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diminta menghadap penyelidik KPK untuk memberikan keterangan.
Saat itu Gatot mengaku diminta menjelaskan pemberian rekomendasi Formula E dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di era Imam Nahrawi. Rekomendasi dari Kemenpora dibutuhkan karena Formula E masuk dalam kategori olahraga. []
Leave a Reply