Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp 104 Triliun di Kasus Korupsi Surya Darmadi

Narsum.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu membengkak menjadi Rp104,1 triliun dari Rp78 triliun temuan sebelumnya. Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah, bertambahnya kerugian itu merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun,” ucapnya, dalam konferensi pers Selasa (30/08/2022).

Baca Juga :   Banggar DPR Menilai Subsidi Pertamax dan Pertamax Turbo Juga Perlu Dikurangi.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung juga menyertakan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi alias Apeng. Uang itu, dalam pecahan Rupiah Rp5.123.189.064.978, dalam Dollar Amerika Serikat US$11.400.813,57 dan dalam Dollar Singapura SG$646,04.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di bank lain,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan.

Baca Juga :   Pemerintah Beri Tiga Bantalan Sosial untuk Redam Efek Pengalihan Subsidi BBM

Selanjutnya, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang tersebut juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.

“Uang sebanyak Rp 5.1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah,” tandas Ketut. []

Baca Juga :   Menparekraf: Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen, Angin Segar Bagi Industri pariwisata