Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Lagi

Narsum.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda lagi pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Semula, kebijakan akan diberlakukan mulai hari ini, Senin, (29/08/2022). Pemberlakuan tarif baru tersebut, merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dengan penundaan kali ini, berarti penerapan tarif baru ojol sudah mundur sebanyak dua kali. Sebelumnya, Kemenhub memutuskan implementasinya pada 14 Agustus 2022. Namun ditunda menjadi 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak Keputusan Menhub 564/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga :   Avaada Menandatangani MoU Amonia Hijau Senilai USD 5 Miliar

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil terbaik,” ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu (28/08/2022).

Adita Irawati
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (Foto: Narsum.id/Twitter Kemenhub)

Adita berharap, penundaan ini diharapkan tak terlalu lama dan kemenhub akan terus melihat situasi yang berkembang, serta bakal terus mengkaji besaran angkanya. Pemerintah juga masih berkoordinasi dan terus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol,” tegas Adita.

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 29 Agustus 2022

Kemenhub sebelumnya diwartakan telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif Ojol lantaran adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Menurut Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, antara lain penyerapan aspirasi mitra pengemudi yang meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain,” tandasnya, Rabu (10/08/2022). []

Baca Juga :   Terkait Naiknya Harga Telur, Jokowi Sebut Bakal Turun dalam Dua Minggu