Narsum| Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat. Peraturan tersebut, sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022 yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP).
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menginstruksikan para pegawai Dishub untuk mengabadikan momen bersepeda mereka melalui media sosial masing-masing. Instruksi ini, dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan sepeda dalam beraktivitas.
Dukungan mengenai hal ini, datang dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia meniai, kewajiban menggunakan sepeda ke tempat kerja, merupakan hal baik yang harus ditiru oleh dinas-dinas lainnya. Ia pun ingin mengupayakan kebijakan itu bisa berlaku bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemprov DKI Jakarta.
“Ya, insyaallah. Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda,” ucapnya di Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Menurutnya, upaya Dishub DKI Jakarta mewajibkan pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja merupakan langkah baik, sehingga penggunaan jalur sepeda di ruas jalan yang sudah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dapat digunakan dengan baik.
“Itu upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat digunakan. Itu upaya kami menyosialisasikan jalur sepeda yang kami buat, ya,” sebutnya.
Lebih lanjut Wagub menyatakan, pihaknya terus berusaha memantapkan fasilitas jalan untuk dapat dilalui dengan nyaman oleh pengguna sepeda di DKI Jakarta. “Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda,” tandasnya. []
Leave a Reply