72 Kasus Judi Online Diungkap Polda Metro Jaya dalam 4 Hari

Narsum| Jakarta – Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Polda Metro Jaya langsung bertindak dan berhasil mengungkap 72 kasus judi online di wilayahnya dalam kurun waktu 4 hari sejak Senin (21/08/2022) hingga Rabu (24/08/2022).

“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/08/2022).

Baca Juga :   Mendagri Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara dengan Kekuatan Ekonomi Terbesar Keempat di Dunia

Zulpan membeberkan, Jajaran Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian jajaran Polres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.

“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” ungkap Zulpan.

Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Narsum.id/Humas Polda Metro Jaya)

Selain mengungkap kasus judi online, Zulpan juga menegaskan bahwaPolda Metro Jaya juga komitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako).

“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti Kasus Narkoba berhasil diungkap 128 kasus, Elpiji diungkap 2 kasus, Pungli 9 kasus, Asusila 3 kasus, dan Perdagangan miras ilegal ditangkap 406 orang,” tandasnya. []

Baca Juga :   Street Race Ke-4 Diadakan 3-4 September 2022 di Kemayoran