Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 25 Agustus 2022

Mobil SIM Keliling. (Foto: Narsum.id/Polri)

Narsum.id | Jakarta – Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat titik hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro.

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga :   Kak Seto: Putra Putri Ferdy Sambo Dibully

Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []