PPATK Ungkap Penemuan 25 Kasus Judi Online Beromzet Triliunan

Narsum.id | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penemuan sedikitnya 25 kasus judi online beromzet triliunan rupiah yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum di periode 2019-2022. Meski demikian, aktivitas judi online masih marak dan mudah diakses masyarakat.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap mengganti situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening.

Baca Juga :   Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag

“Bahkan, mereka menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ucapnya dikutip Rabu, (24/08/2022).

Berdasarkan pengamatan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja dan Filipina. Selain itu, aliran dana judi online juga diduga mengalir ke negara tax haven.

“Ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset pelaku judi online yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia,” ungkap Ivan.

Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: Narsum.id/Kominfo)
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: Narsum.id/Kominfo)

Sementara kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah menutup 566.332 konten yang terindikasi memiliki unsur perjudian di Tanah Air mulai 2018 sampai Senin, (22/08/2022). Khusus sepanjang tahun 2022 berjalan ini, Kemkominfo telah memblokir 118.320 konten judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan menyebut beberapa tantangan dalam upaya menangani judi online. Di antaranya, situs judi online diproduksi berulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Baca Juga :   Dede Yusuf Usul Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Dihapus

Selain itu, ada juga penawaran judi online yang dilakukan melalui pesan personal, sehingga tak dapat diawasi pemerintah. Serta penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur berbeda di tiap negara.

“Ini menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online di luar Indonesia,” tandas Semuel dikutip Rabu, (24/08/2022). []

Baca Juga :   Dugaan Monopoli Paket Wisata TN Komodo Disorot Komisi IV DPR