Ketua Geng Motor Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkotika Terbesar di Kabupaten Bandung

Sabu-sabu
ilustrasi Sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

Narsum.id | Jakarta – Polresta Bandung menciduk RR (30), ketua geng motor dalam kasus peredaran narkotika terbesar di Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kasus narkoba jenis sabu yang tersangkanya ketua geng motor ini, merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus yang dibongkar Juni lalu.

“Saat itu, terungkap peredaran sabu seberat 1 gram dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur melibatkan jaringan geng motor. Ini adalah penyelidikan lanjutan,” ucap Kusworo dalam keterangan yang dikutip Kamis, (18/08/2022).

Baca Juga :   Upacara HUT ke-77 RI, Menparekraf Pakai Baju Adat Suku Kaili

Ia mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang didapat dari tersangka (RR) menjadi temuan kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah Kabupaten Bandung. “Tersangka ini dalam mengedarkan sabu memperkerjakan anak di bawah umur melalui jaringan geng motor yang saat ini dipimpinnya. Pecahan dari geng motor yang sudah beralih menjadi ormas,” ungkapnya.

Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan polisi, termasuk mendalami soal jaringan peredarannya. Kusworo pun menekankan, bahwa pihaknya tak akan segan menindak siapa saja yang melanggar hukum. Adapun tersangka (RR) atas perbuatannya dijerat pasal 114 subsider 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. []

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 18 Agustus 2022