Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana WanaArtha Life

Narsum.id | Jakarta – Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,m menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Para tersangka itu yakni MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Meski demikian, polisi belum merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka ataupun tidak.

Baca Juga :   Polri Giring Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Begini Alasannya

Terkait kasus ini, Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistianto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.

“WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum. Sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka,” ucap Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto dikutip Minggu, (07/08/2022).

Adi menegaskan, sebelum penetapan tersangka tersebut, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan Yanes Yaneman Malatuwa dan Daniel Halim dari jabatan mereka sebagai direktur. Artinya, ada 4 orang yang masih menjadi bagian dari WanaArtha.

Baca Juga :   Polri Giring Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Begini Alasannya

“Jadi, pencopotan pak Yanes dan Daniel tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami saya tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya,” tegas Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi WanaArtha mencapai 9 ribu orang dengan nilai keuangan tidak sampai Rp5 triliun. Namun berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata jumlah pemegang polis WanaArtha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangan belasan triliun rupiah.

“Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini,” tandas Adi.

Baca Juga :   Polri Giring Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Begini Alasannya

Penanganan kasus ini, lanjut Adi berdampak langsung dan tidak langsung kepada WanaArtha Life. Contohnya, upaya para pemegang saham dalam menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau sebab mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di kepolisian. Meski begitu, WanaArtha tetap berkomitmen dalam menjalankan kewajiban kepada para pemegang polis. []