Narsum.id | Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo (52) ditahan selama 20 hari mulai Jumat (05/08/2022) malam oleh Polda Metro Jaya atas unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh Kurniawan Santoso dalam kasus ujaran kebencian.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (05/08/2022) malam.
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan. “(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah foto stupa candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya @KMRTRoySuryo2 yang dituding sebagai penistaan terhadap agama Buddha.
Roy Suryo juga turut melaporkan tudingan-tudingan di media sosial terhadapnya lebih dulu ke polisi. Saat itu, ada tiga akun yang dilaporkannya. Selang beberapa hari kemudian, ada yang melaporkan Roy atas foto tersebut menggunakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama Buddha.
Selain di Polda Metro Jaya, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP juga dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.
Kemudian, Roy dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan. Saksi hingga pelapor terkait kasus tersebut diperiksa. 27 Juni, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun Roy tidak langsung ditahan dan sekitar dua minggu kemudian, Roy kembali diperiksa dan langsung ditahan mulai Jumat, (05/08/2022) malam selama 20 hari ke depan. []
Leave a Reply