Protes Keras Kenaikan Tarif TN Komodo Rp 3,75 Juta, Pelaku Wisata Labuan Bajo Berhenti Layani Turis

Protes Keras Kenaikan Tarif TN Komodo Rp 3,75 Juta, Pelaku Wisata Labuan Bajo Berhenti Layani Turis

Narsum.id | Jakarta – Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT) kompak menghentikan semua layanan wisata sebagai bentuk penolakan keras kenaikan tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp3,75 juta.

Tarif baru untuk masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar itu, berlaku untuk satu tahun per orang dan diterapkan mulai 1 Agustus 2022. Penerapan harga baru berkaitan dengan konservasi dan untuk membatasi jumlah pengunjung menjadi 200 ribu wisatawan per tahun.

Baca Juga :   Kematian Pertama Akibat Cacar Monyet di Luar Afrika Dilaporkan Brasil dan Spanyol

Aksi menghentikan pelayanan terhadap wisatawan mereka tuangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang di dalamnya berisi, para pelaku wisata seperti seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner, akan menerima konsekuensinya jika melanggar MoU ini. Ada juga sanksi lainnya jika melanggar MoU yakni pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar fasilitasnya.

Isi Nota kesepahaman tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut :

1. Kami Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata di Labuan Bajo dan Setiap Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022 maka, Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa Pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :   Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Ditarik Kembali ke Bareskrim Polri

2. Menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT. FLOBAMOR sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat kabupaten Manggarai Barat serta Masyarakat Indonesia umumnya. Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 01 Agustus – 31 Agustus 2022.

Komodo
Pulau Komodo. (Foto: National Geographic)

3. Atas dasar musyawarah mufakat pertanggal hari ini (30/07/2022) , kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi, diantaranya: Pemilik Kapal Wisata, Pemilik Penyedia Jasa Transportasi Darat,Pemilik restoran,Pemilik hotel,Fotografer, Guide, Pelaku Usaha Kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.

Baca Juga :   Kominfo Blokir Epic Games, Begini Komentar Sandiaga Uno

4. Bahwa Menjamin Kepastian Hukum & Perjanjian ini Maka Kami Seluruh Asosiasi & Lapisan Pelayan Pariwisata Sepakat Untuk Membuat Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pasal 1
    Jangka Waktu Perjanjian
    Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi & lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022.
  • Pasal 2
    Sanksi
    Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi & pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.

Nota Kesepahaman sebagaimana yang tertulis di atas bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

Untuk para wisatawan yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, Asosiasi tidak akan melarang. Namun, jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak akan ada kendaraan yang mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu. []

Baca Juga :   Anak Magang Bolehkah Kerja Lebur?