Pemprov Banten Berjuang Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Narsum.id/Pemprov Banten)

Narsum.id | Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sangat serius menangani persoalan isu pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Banten yang direncanakan akan dihapus.

Saat ini, Pemprov Banten tengah berjuang untuk bagaimana non ASN bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023.

Menurut Al Muktabar, persoalan tenaga honorer kerap menjadi bahasan dalam berbagai pertemuan. Khususnya, pada pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),  Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), bahkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   Pemkot Yogyakarta: Sertifikat Halal Dorong UKM Masuk Pasar Modern

“Beberapa waktu yang lalu kita melakukan pertemuan khusus. Salah satu pembahasan yang menjadi konsentrasi bersama itu terkait persoalan honorer,” ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang Penutupan Sidang Masa Sidang Ketiga dan Penetapan Masa Reses Tahun 2021-2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/07/2022).

Dia juga mengatakan bahwa seluruh kepala daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama terkait honorer. Untuk itu, pihaknya ingin mendapatkan solusi yang terbaik dari pemerintah. Karena, pada dasarnya peran honorer itu sangat penting sekali dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan.

Al Muktabar pun selalu mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan non ASN untuk bersabar, lantaran ini bukan masalah Pemprov Banten saja, tetapi juga daerah lain. Dia juga mengimbau seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai hak dan kewajiban masing-masing.[]