BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam

BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam

Narsum.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) berhasil mengungkap Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti yang didapat dalam pengungkapan ini berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga Prekursor untuk membuat Narkotika.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat soal adanya Clandestine Lab Pembuatan Narkotika pada hari Selasa, (19/07/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 WIB petugas BNN Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) warga negara Malaysia dan NS (47) warga negara Indonesia di Jalan Pandan Laut Cluster Nirwana Sukajadi, Batam.

Baca Juga :   Sri Lanka Resmi Memilih Ranil Wickremesinghe Sebagai Presiden

Saat penggeledahan, ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekursor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

BNN Kepri pun melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1, Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang diduga tersangka berinisial AS (25) yang berkewarganegaraan Indonesia. Sehingga total ada 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   UE Makin Ketar-Ketir Akibat Komentar Putin Soal Pasokan Gas

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. []