Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal Kawasan Senayan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Narsum.id | Jakarta – Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga membenarkan bahwa artis Nikita Mirzani, pada hari ini Kamis (21/07/2022) telah ditangkap polisi di sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Nikita Mirzani, ditangkap terkait kasus pencemaran nama baik yang tengah diusut oleh Polres Serang Kota.

“Ya benar artis Nikita Mirzani telah ditangkap,” tutur Kombes Shinto Silitonga.

Baca Juga :   PM Italia Draghi Resmi Serahkan Pengunduran Diri ke Mattarella

Dalam video yang beredar, Nikita terlihat dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova hitam di depan sebuah mal dengan pengawalan sejumlah Polwan dan petugas lainnya. Sebelumnya, artis yang kerap disapa Nyai itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Baca Juga :   Diare Akibat Virus Berbeda dengan Diare Akibat Bakteri

Upaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa pun, sudah dilakukan Polisi beberapa kali. Tetapi, Nikita tidak kooperatif sehingga aparat meninggalkan kediaman Nikita sebelum membawanya untuk diperiksa.

Kini, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dan Polisi juga sudah menggeledah kediamannya pada 14 Juli lalu. Beberapa barang bukti, dibawa kepolisian dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan. []

Baca Juga :   Terpukul Penguncian Tiongkok, Tesla Naikkan Harga Jual Mobil