Biden Luncurkan Tindakan Eksekutif Saat Gelombang Panas Menghantam AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. (Foto: Narsum.id/Twitter @POTUS)

Narsum.id | Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meluncurkan serangkaian tindakan eksekutif pada Rabu (20/07/2022) untuk memerangi perubahan iklim dan berjanji akan berusaha untuk memajukan agenda lingkungannya yang sempat terhenti oleh anggota parlemen yang tidak mendukung dan Mahkamah Agung yang konservatif.

“Kesehatan warga dan komunitas kami benar-benar dipertaruhkan. Keamanan nasional kami juga dipertaruhkan. Dan ekonomi kami terancam. Jadi kami harus bertindak,” kata Biden, seperti dikutip dari AFP.

Ia pun mengumumkan investasi USD 2,3 miliar untuk membantu membangun infrastruktur AS untuk menahan bencana iklim.

Biden, yang menyampaikan pidatonya di bekas pembangkit listrik tenaga batu bara di Massachusetts, mengatakan pemerintahannya tidak akan ragu untuk melakukan apa pun yang diperlukan, dengan atau tanpa anggota parlemen.

Baca Juga :   Peritel 7-Eleven PHK Ratusan Karyawan di AS Akibat Tekanan Inflasi

“Ini darurat dan saya akan melihatnya seperti itu. Sebagai presiden, saya akan menggunakan kekuatan eksekutif saya untuk memerangi krisis iklim,” katanya.

Biden memulai masa jabatannya tahun lalu dengan berjanji memenuhi janji kampanye untuk mengatasi krisis iklim global, namun agendanya menghadapi pukulan demi pukulan.

Hari pertamanya di kantor, Biden menandatangani perintah eksekutif untuk membawa AS kembali ke dalam perjanjian iklim Paris, kemudian diikuti oleh pengumuman ambisius bahwa ia menargetkan pengurangan 50% hingga 52% dari tingkat 2005 dalam polusi gas rumah kaca bersih AS pada 2030.

Tetapi undang-undang Build Back Better yang menjadi tanda tangannya, yang akan mencakup USD 550 miliar untuk energi bersih dan inisiatif iklim lainnya, semuanya mati, setelah gagal menerima dukungan yang diperlukan di Kongres lantaran Demokrat Joe Manchin mengatakan dia tidak akan mendukung RUU tersebut dalam pembagian yang merata.

Baca Juga :   TNSC: Ekspor Thailand Tak Akan Terdampak Aturan Baru Bank Sentral Myanmar

Dan bulan lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) tidak dapat mengeluarkan peraturan gas rumah kaca yang luas tanpa persetujuan kongres.

Pemerintahan Biden telah membingkai kebijakan iklim sebagai masalah keamanan nasional, menjadi semakin mendesak dengan melonjaknya harga bahan bakar setelah invasi Rusia ke Ukraina.[]