“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan.”
Narsum.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mulai Selasa (19/07/2022), resmi menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP untuk mempermudah wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK,” kata Suryo dikutip Rabu (20/07/2022).
Suryo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan validasi data lantaran hingga kini, baru 19 juta wajib pajak yang dapat bertransaksi menggunakan NIK. Sehingga masih banyak NIK yang akan dipandankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, wajib pajak yang belum masuk dalam 19 juta NIK tersebut, masih bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” tegas Suryo.
Dengan pengintegrasian ini, kartu NPWP juga kini berubah bentuknya. Format NPWP baru berdasarkan informasi dari Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/07/2022) menunjukkan, pada bagian depan kartu menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Kemudian bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit. []
View this post on Instagram
Leave a Reply