Polisi: Modus Baru Mafia Tanah, Cari Tanah Kosong Tidak Dijaga, Lalu Mereka Pasangi Plang

Mafia Tanah
Ilustrasi Mafia Tanah. (Foto: Narsum.id/Istimewa)

“Beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru.”

Narsum.id | Jakarta –  Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol.Hengki Haryadi mengungkapkan, ada 5 modus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Kasus yang kami tangani terdiri dari 10 laporan polisi yang dimulai dari tahun 2020 sampai 2022. Ada lima modus operandi dan 4 di antaranya modus baru,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/07/22).

Baca Juga :   Jepang Cantumkan Tiongkok, Rusia dan Korut sebagai Masalah Keamanan Utama

Kombes Hengki menjelaskan, peran tersangka diantaranya adalah pendana yang membiayai perbuatan melawan hukum.

“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” tegasnya.

Baca Juga :   BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Narsum.id/Ist)

Selain itu, lanjut Kombes Hengki, ada tersangka yang bertugas mencari target lahan kosong. Untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang.

“Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” tandasnya. []

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher