BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs di Pasaran, Begini Penyebab dan Kronologinya

Haagen-Dazs
es krim Haagen-Dazs. (Foto: Pelopor.id/Tiktok)

“BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).”

Narsum.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan importir menarik segera produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis dari pasar Indonesia sebab produk tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.

“Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” kata BPOM, dalam keterangan resminya Rabu (20/07/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Etilen oksida sendiri menurut laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, merupakan jenis gas tidak berwarna yang mudah terbakar dan berbau manis yang umumnya digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.

Etilen oksida dengan jumlah relatif kecil biasa digunakan sebagai fumigan, untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Sedangkan di rumah sakit, EtO digunakan untuk sterilisasi peralatan bedah dan peralatan plastik.

Jika masuk ke tubuh?, efek samping dari etilen oksida berdasarkan penjelasan CDC Amerika Serikat antara lain: Sakit kepala, mual dan muntah, diare, Kesulitan bernapas, mengantuk, lemah otot dan kelelahan, mata dan kulit terasa seperti terbakar.

Baca Juga :   Diare Akibat Virus Berbeda dengan Diare Akibat Bakteri

EtO, juga bersifat karsinogenik bagi manusia melalui paparan inhalasi. Paparan etilen oksida yang berlebih, juga meningkatkan risiko terkena limfoma, leukimia, kanker perut dan payudara.

Sehingga, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. Namun, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Tanah Air.

Baca Juga :   Cryptocurrency Exchange Zipmex Hentikan Penarikan

Kronologi Penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila

BPOM menyebutkan, Indonesia pertama kali menerima informasi Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Informasi itu mengenai ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Kemnudian pada 6 Juli 2022, otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik berkenaan penarikan secara sukarela es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen, lantaran mengandung EtO.

Baca Juga :   Krisis Pangan, Pelabuhan Laut Hitam Ukraina Bakal Segera Dibuka Kembali

Selanjutnya, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Produk yang ditarik yaitu es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup. Adapun produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.[]