“Sekali lagi selamat kepada Prof Abdul Kadir. Mudah-mudahan dengan kehadiran bpk Abdul Kadir, kerjasama antara BPJS kesehatan dan dewan pengawas semakin baik. Dapat menjadi counter part, yakni pasangan yang berlawanan namun saling melengkapi.”
Narsum.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas BPJS diharapkan mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.
“Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan di dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya pada Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/07/2022).
Menko PMK juga meminta, setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan. “Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” tegas Muhadjir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026. Adapun yang ditunjuk sebagai ketua adalah Abdul Kadir.
Penunjukan itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar-waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026. Pengangkatan Abdul Kadir, sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022.
Dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru, Menko PMK berharap dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.
“Sekali lagi selamat kepada Prof Abdul Kadir. Mudah-mudahan dengan kehadiran bpk Abdul Kadir, kerjasama antara BPJS kesehatan dan dewan pengawas semakin baik. Dapat menjadi counter part, yakni pasangan yang berlawanan namun saling melengkapi,” tegasnya.
Sementara Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan dirinya. Abdul menyebut penunjukkan dirinya bukan amanah yang ringan tetapi tugas yang berat. Namun, ia optimis pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerjasama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
“Saya mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden yang telah memberikan amanah kepada saya. Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerjasama dari arahan Bapak Menko, Bapak Menteri Kesehatan, Ibu Menteri Keuangan, kita harapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik,” ucap Abdul.
Abdul juga menegaskan, dirinya akan menjalankan pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku. “Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku,” tandasnya. []
Leave a Reply