“Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal-informasi, mis-informasi, dan dis-informasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja.”
Narsum.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menyatakan siap memberikan sanksi kepada pengembang aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Google yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran untuk mereka, masih dibuka sampai Rabu (20/07/2022) besok.
“Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/07/2022).
Sanksi yang bakal diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE berupa administrasi. Menurut Johnny, meski keberadaan mereka diakui bermanfaat bagi masyarakat, tetapi aturan Pemerintah bila diabaikan maka sanksi harus diberikan.
Johnny juga memperingatkan agar tidak menjadikan manfaat dan kenyamanan masyarakat sebagai alasan bagi pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Apalagi berdasarkan monitoring, masih banyak PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga saat ini.
“Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu,” tandas Menkominfo.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri, menurut Johnny sangat perlu dilakukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
“Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal-informasi, mis-informasi, dan dis-informasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja,” pungkasnya. []
Leave a Reply