Pemerintah Merilis Permentan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Pemerintah Merilis Permentan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

“Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian.”

Narsum.id | Jakarta – Pemerintah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan ini, untuk hadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19 yang diperparah perang Rusia-Ukraina. Empat hal yang menjadi inti dalam kebijakan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   Terpukul Penguncian Tiongkok, Tesla Naikkan Harga Jual Mobil

1. Petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar, berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar per musim tanam.

2. Pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

3. Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

4. Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

Baca Juga :   Starbucks Berencana Membuka 30 Gerai Baru di Thailand

Sementara PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsidi, telah memastikan kesiapannya. Diketahui, dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.

Mengomentari hal ini, Guru besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Bustanul Arifin mengungkapkan, peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian. “Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian,” ucapnya Jumat (15/07/2022).

Baca Juga :   Cryptocurrency Exchange Zipmex Hentikan Penarikan

Menurut Bustanul, data petani juga memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi. hal ini, agar kedepannya penyalurannya dapat benar-benar efektif serta tepat pada sasaran. “Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari,” ujarnya. []