Narsum.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan dari Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN.
Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi Pemprov Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten. Dengan demikian, para pengusaha di Provinsi Banten tidak perlu mengurus SKA di wilayah lain.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M. Tranggono, disebutkan bahwa kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten.
Dengan adanya IPSKA, diharapkan mampu memberikan kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 4.178 perusahaan industri yang beroperasi di Provinsi Banten, tersebar pada beberapa kawasan industri dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Kinerja ekspor Provinsi Banten pada periode 2019-2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada 2019 pertumbuhan ekpor 5,58%, kemudian meningkat menjadi 8,18% pada 2020. Namun pada 2021 turun sedikit menjadi 8,13%.
Kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50% di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02% di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68% di tahun 2021.
“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten adalah dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor,” ujarnya.[]
Leave a Reply