Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

“Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan.”

Narsum.id | Jakarta – Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/07/2022) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers menyatakan, penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan fakta dalam proses persidangan terhadap lima tersangka sebelumnya.

“Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan,” tutur Zulpan dalam kasus dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar ini.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

Ketiga tersangka baru ini adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Yakni, MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita (mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan.

Selanjutnya tersangka AEO, adalah seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Lalu, tersangka C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.

Selain ketiga tersangka baru tersebut, polisi juga menetapkan Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran ia turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. “DPO Ray Alexander Putra masih dalam pengejaran,” tegas Zulpan.

Baca Juga :   TNSC: Ekspor Thailand Tak Akan Terdampak Aturan Baru Bank Sentral Myanmar

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri. Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT. Kelima tersangka ini masih menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. []

Baca Juga :   BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam