Polisi Sebut Penyebar Ajaran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

Matahari
Ilustrasi Matahari. (Foto:Narsum.id/Pixabay/Alexas Fotos)

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan.”

Narsum.id – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten menyatakan, Natrom (NT) asal Bekasi alias Ayah (62) yang diduga penyebar ajaran dewa matahari di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten mengalami gangguan jiwa. Pernyataan ini, setelah sebelumnya dilakukan beberapa pemeriksaan. 

“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dikutip Kamis, (14/07/2022).

Baca Juga :   Libya Bakal Tingkatkan Produksi Minyak Menjadi 1,2 Juta Barel Per Hari

Kapolres Lebak menjelaskan, langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Satreskrim Polres Lebak pun melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Sedangkan saat ini status NT masih sebagai saksi.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga :   Evergrande Menggulingkan Dua Eksekutif Teratas

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT alias AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan,” ungkapnya.

“Psikopatologi yaitu ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” lanjutnya.

Baca Juga :   ID FOOD Distribusikan 62 Juta Liter Minyak Goreng di Semester I 2022

Menurut AKP Indik, berdasarkan semua pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa ajaran dewa matahari merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja. Sehingga terhadap terduga pelaku, akan dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya.

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” tegas AKP Indik.[]

Baca Juga :   Anies Dedikasikan JIS untuk Jakmania, Warga Jakarta, dan Indonesia