KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy

Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: Ist)
Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: Ist)

“Proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) selama 30 hari ke depan.”

Narsum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari kedepan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan ini untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) selama 30 hari ke depan,” tuturnya Selasa (12/07/2022).

Baca Juga :   TNSC: Ekspor Thailand Tak Akan Terdampak Aturan Baru Bank Sentral Myanmar

Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022. Selain Richard, hal ini juga diterapkan terhadap tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus tersebut, sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

Baca Juga :   BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” tegas Ali, pada Senin (4/7/2022).

Adapun selama proses penyidikan dugaan perkara awal, penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022. Menurut Ali, Richard diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama