Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Dibatalkan, Begini Alasannya

Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya.”

Narsum.id | Jakarta – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy menyampaikan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang telah dikembalikan.

Sebelumnya, izin tersebut dicabut Kementerian Agama setelah salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terkait dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya” tutur Menko PMK di Jakarta, Senin (11/07/2022).

Baca Juga :   Cryptocurrency Exchange Zipmex Hentikan Penarikan

Muhadjir menjelaskan, alasannya membatalkan pencabutan izin ponpes yang berada di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tersebut lantaran kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyyah tidak melibatkan lembaga, tetapi itu ulah oknum.

Kemudian, tersangka dalam kasus pencabulan santriwati itu, Mas Bechi (42) juga sudah menyerahkan diri kepada polisi. Pihak-pihak yang menghalang-halangi penangkapan Mas Bechi juga sudah ditangkap polisi.

Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto: Humas Kemenko PMK)

Di sisi lain, pemerintah memikirkan ribuan santri di ponpes tersebut yang perlu dijamin keberlangsungan pendidikannya. Sehingga dengan pembatalan pembekuan operasional ini, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” tegasnya.

Baca Juga :   Biden Luncurkan Tindakan Eksekutif Saat Gelombang Panas Menghantam AS
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. (Foto: Narsum.id/Kemenag)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. (Foto: Narsum.id/Kemenag)

Sebelumnya, izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono saat ini, memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” Sebut Waryono, Kamis (7/7/2022).[]

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher