Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Masuk Jeruji Besi

Indosurya
Ilustrasi kantor KSP Indosurya. (Foto:Ist)

“Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali.”

Narsum.id | Jakarta – Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Sebelumnya, dia telah bebas lantaran masa tahanannya telah habis. “(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dikutip Minggu,(10/07/2022).

Sementara June Indria, tersangka lainnya dalam kasus yang sama, hingga kini belum ditahan kembali. Adapun penahanan kembali terhadap Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru. “Iya, (berdasarkan laporan) LP baru,” sebut Whisnu.

Baca Juga :   Tri Tito Karnavian Peringatkan Orangtua Dampak Negatif Penggunaan Gadget

Polri sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus KSP Indosurya yang bebas dari rumah tahanan.

“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri), di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” tegas Whisnu pada Sabtu (25/06/2022).

Baca Juga :   Pendapatan Pariwisata Thailand Diprediksi Meleset Tanpa Stimulus

Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry Surya sebelum ditahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sehat. Setelah itu, Henry Surya di tahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8-27 Juli 2022.

Ramadhan mengungkapkan, penahanan terhadap Henry Surya menindaklanjuti laporan dari Alvin Lim. Oleh sebab itu, ia belum mengetahui teknis penyidik dalam menangani perkara Indosurya. Karena berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :   HSBC Hengkang dari Rusia dengan Menjual Bisnisnya ke Expobank

“Misalnya berkas ini sudah diserahkan, itu teknis ya. Jadi bila ada bukti atau tersangka lain, maka proses akan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ketika berkas ini sudah dikirim dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan berproses ada tersangka lain. Maka, proses itu akan berjalan sesuai proses perundang-undangan,” tandasnya. []