Pesan Menko Luhut di Masa Sosialisasi dan Transisi Beli Migor Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi 

Luhut
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Narsum.id/Kemenko Marves)

Narsum.id – Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dimulai kemarin, Senin (27/06/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 (dua) minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menko Luhut dikutip Selasa, (28/06/2022).

Baca Juga :   Sri Lanka Resmi Memilih Ranil Wickremesinghe Sebagai Presiden

Menko Luhut menjelaskan, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian, bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ucapnya.

PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Narsum.id/IGPeduliLindungi)

Sementara tim Task Force Evaluasi dan monitoring telah dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian , Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian , dan Kementerian Komunikasi dan Informatika . Tim tersebut, bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk memantau teknis dari proses jual-beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen. Hingga kini, pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” tegasnya.

Menko Marves juga menginginkan agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru itu.

“Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tandasnya. []

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua