Panduan Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai PeduliLindungi

Panduan Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai PeduliLindungi

Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan mengawasi distribusi hingga pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan utama Pemerintah untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi sendiri, berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga :   Starbucks Berencana Membuka 30 Gerai Baru di Thailand

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya diharapkan membantu pemerintah demi tercapainya minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) usai subsidi minyak goreng dicabut dan diganti dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO). Hingga kini, pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram.

Adapun beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) adalah sebagai berikut:

1. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE.
2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. []

Baca Juga :   UE Makin Ketar-Ketir Akibat Komentar Putin Soal Pasokan Gas