Warga DKI yang Nama Jalannya Berubah Harus Perbaharui Data Kependudukan

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Narsum.id/Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Narsum.id/Kemendagri)

Jakarta – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang tinggal di alamat yang diganti nama jalannya harus memperbarui data kependudukannya. Hal ini diungkapkan Zudan untuk menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah nama 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.

“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” tutur Zudan di Jakarta, dikutip Sabtu (24/06/2022).

Zudan menjelaskan, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Baca Juga :   Menparekraf Bakal Bangun Sekolah Pendidikan Pariwisata di Labuan Bajo

Ia juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, mereka bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

“Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” terang Zudan.

Dirjen Dukcapil juga mengingatkan bahwa adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi, merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Kemendagri)

“Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Zudan menegaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

“Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK,” ucap Zudan.

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain dan penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.

“Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk nggak perlu rekam foto lagi, nggak perlu ngisi formulir lagi, nggak perlu. Nggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat.” tandasnya. []

Baca Juga :   Mensos Risma Serahkan Bantuan di Waropen Papua