Kini Berlaku Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta

Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). (Foto: Narsum.id/Pemkot Yogyakarta)

Narsum.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Langkah itu dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad menjelaskan, pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun.

“Terkait kejadian kejahatan jalanan atau klitih yang viral akhir-akhir ini, Pemkot Yogya berupaya membangun agar tumbuh kembang anak baik dan tidak kearah negatif, maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah,” ujar Edi di kantor DP3AP2KB, Rabu (22/06/2022).

Dijelaskan juga bahwa ramah yang dimaksud adalah memenuhi hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor, serta melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Baca Juga :   Kota Yogya Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama

Menurut Edi, permasalahan yang ada di wilayah Kota Yogya adalah banyak anak di bawah umur yang berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB, dengan kegiatan yang tidak jelas.

“Berlakunya jam malam ini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (20/06/2022) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. Sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya,” jelasnya.

Dalam menerapkan peraturan ini, Pemkot Yogya mengedepankan humanisme, sehingga setiap anak yang tidak mematuhi kewajiban maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.[]